Polisi Tangkap Begal di Bekasi yang Videonya Viral
Mereka ditangkap tujuh hari setelah video begal viral di media sosial.
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku begal yang beraksi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2) kemarin. Keduanya diketahui berinisial TA alias D (21) dan YR alias I. Mereka ditangkap tujuh hari setelah video begal viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang pelaku begal itu tak hanya mengambil sepeda motor. Tapi juga barang-barang lainnya seperti handphone dan juga dompet sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam celurit.
-
Di mana showroom "Kerajaan Mobil" berada? Di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun, terdapat sebuah showroom jual beli mobil yang cukup besar.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa merek motor pertama di Indonesia? Apa merek motor pertama di Indonesia? Motor pertama di Indonesia merupakan buatan Hildebrand & Wolfmüller, yang dimiliki oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama John C. Potter.
-
Kapan motor pertama tiba di Indonesia? Setelah menunggu satu tahun, akhirnya motor pertama tersebut tiba di Pelabuhan Semarang pada tahun 1893.
-
Apa yang dijual di Showroom Kerajaan Mobil Prabu Motor Ponorogo? Showroom jual beli mobil itu diyakini merupakan yang terbesar se-Pulau Jawa. Tak heran pengunjung showroom datang dari berbagai kota di Pulau Jawa, bahkan ada juga yang datang jauh-jauh dari luar pulau.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
"Modusnya dia mencari tempat yang sepi melihat ada korbannya sasarannya pada saat itu berlawanan arah, ada seorang pengendara sendiri di tengah malam. Mereka ini bonceng 3 orang, 1 motor 3 orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2).
"Kemudian balik memepet korban dan mengacungkan celurit kepada korban, sehingga korban terjatuh kendaraannya diambil yang kemudian handphone diambil, barang-barang berharga diambil, sambil mengancam celurit kepada korban. Mereka melarikan diri dengan mengambil motornya," sambungnya.
Ia menjelaskan, peran dari masing-masing pelaku termasuk yang masih DPO atas nama inisial D. TA diketahui sebagai captain sekaligus yang merencanakan pembegalan serta menyediakan alat-alat termasuk celurit.
"Juga sama TA ini yang menyiapkan kendaraan motor yang sudah kita cek ternyata motornya pun motor curian. Yang kedua inisial YR atau I, ini jokinya yang membawa sepeda motor milik korban, ini yang kemudian turun pada saat korban jatuh, tugasnya dia membawa kabur motornya motor korban ya," jelasnya.
"Yang DPO sekarang ini memang yang membawa motor pada saat itu, jadi dia ngambil cabut motor yang satu TA ini yang kemudian mengancam sambil mengambil handphonenya, mengambil barang-barangnya milik korban," sambungnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah celurit, sepeda motor serta rekaman CCTV. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pada saat kita melakukan penangkapan, kita kasih tindakan tegas dan terukur untuk yang bersangkutan tersangka ini," pungkasnya.
(mdk/ray)