Polisi Tangkap Belasan Pelaku Pengeroyokan Remaja di Yogyakarta
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, terdapat enam orang pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menangkap 15 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kota Yogyakarta. Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3) dinihari.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, terdapat enam orang pelaku berusia dewasa dan sembilan orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
Para pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).
Suwondo menerangkan pengeroyokan ini berawal pada Jumat (24/3) rombongan korban berinisial N akan melakukan perang sarung dengan kelompok lainnya di seputaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman.
"Pada Jumat (24/3) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang dengan mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo. Rombongan bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," katanya di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).
Dalam perjalanan menuju Demak Ijo, rombongan korban ini berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor. Kemudian terjadi saling ejek antara dua kelompok itu.
Setelah itu, dua pengendara sepeda motor yang kemudian disusul oleh tujuh sepeda motor mengejar rombongan korban. Pengejaran ini dilakukan dari pom bensin Jati Kencana.
"Sampai di TKP atau di daerah Bumijo, Kota Yogyakarta, rombongan korban yang memutar balik dilempar batu. Kemudian korban N ini terlempar jatuh kemudian dikeroyok oleh para pelaku," ungkap Suwondo.
"Korban mengalami luka dan harus dioperasi. Korban saat ini dirawat di RS Sardjito," sambungnya.
Nainggolan merinci jika para pelaku pengeroyokan yang berusia dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan bagi sembilan pelaku berstatus ABH juga akan dijerat dengan pasal serupa namun dengan melibatkan peran Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP).
Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan 13 sepeda motor, 18 buah handphone, sebuah batu berukuran sedang, aneka macam sarung dan pakaian.
(mdk/fik)