Polisi tangkap dua orang yang perjualbelikan Rusunawa Muara Baru
Kapolda menginstruksi kepada seluruh jajarannya menindak tegas pelaku yang kedapatan memperjualbelikan unit rusunawa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan jika pihaknya baru saja menangkap dua pelaku yang memperjualbelikan unit di Rusunawa Muara Baru, Jakarta Utara. Namun, Kapolda masih enggan membeberkan secara rinci terkait dua pelaku yang baru saja ditangkap.
"Sudah. Sudah aman mereka itu. Mereka sudah diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolda usai meresmikan Kanto Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9).
"Penjual itu 'orang umum'. Untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih banyak. Kami akan kembangkan dulu, apakah ada oknum lain yang turut serta atau tidak," tambahnya.
Terkait kasus tersebut, Kapolda menginstruksi kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku yang kedapatan memperjualbelikan unit rusunawa.
"Saya meminta kepada para kepolisian, polres-polres di wilayah lain juga turut melakukan hal yang sama, menindak kejahatan. Sebab hal seperti ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Kapolda, rusunawa disediakan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah dan bukan malah diperjualbelikan.
"Ini mengkhawatirkan. Rusunawa itu kan buat warga berekonomi kelas ke bawah, buat memindahkan rakyat. Kok malah diperjual belikan oleh oknum tak bertanggung jawab. Akan hal itu, saya mengapresiasi Polres Jakarta Utara berhasil menangkap kedua pelaku itu," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi hingga saat ini masih enggan memberikan konfirmasi terkait dua tangkapan tersebut.