Polisi Tangkap Jaringan Uang Palsu di Tanjung Priok
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 300 miliar. Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, mereka berinisial AR, HS, RV, DA, FF, PA dan H.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan obligasi valas palsu dalam pengungkapan jaringan pengedar mata uang asing palsu berjumlah miliaran rupiah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga buah obligasi valas yang diduga palsu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Ada temuan tiga obligasi yakni obligasi euro, obligasi dolar Hong Kong dan obligasi poundsterling," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/7).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan obligasi tersebut pada pihak bank untuk menentukan keasliannya.
"Kami lakukan pengecekan ke bank, dan bank menyampaikan dan menyatakan tidak mengenali obligasi tersebut," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp300 miliar. Ada tujuh tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut, mereka berinisial AR, HS, RV, DA, FF, PA dan H.
Reynold mengatakan, mereka diketahui sebagai anggota dari jaringan pengedar uang palsu yang sama dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pidana penjara 15 tahun.
"Pasal pidana yang ditetapkan Pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Reynold.
Baca juga:
Polres Tanjung Priok Bongkar Kasus Uang Palsu Senilai Rp 300 Miliar
Jelang Lebaran, Peredaran Uang Palsu Semakin Meningkat
Ojek Online di Samarinda Kaget, Ada Penumpang Bayar Pakai Uang Palsu
Polisi Sita Rp30 Juta Uang Palsu di Wonosobo
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Upal Lintas Kota, 1 Pelaku Buron
Tepergok Beli Makanan Pakai Uang Palsu, Ari Wibowo Dibekuk Polisi