Polisi Tangkap Kepala Desa di Bengkulu Terkait Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.
Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zl (40). Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp287 juta.
"Pada tahun 2019 pemerintah Desa Batu Layang menerima dana desa sebesar Rp734 juta yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa ternyata sebesar Rp287 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jerry Nainggolan di Bengkulu dilansir Antara, Selasa (12/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jerry menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tersangka sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut dipakai tersangka dengan modus pinjaman, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ucap dia.
"Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya menambahkan.
Lanjut Jery, setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan, berdasarkan UU tersebut ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:
Habiskan Dana Desa Buat Foya-Foya, Kades di Musi Banyuasin Ngaku Dirampok
Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui
Korupsi Dana Desa hingga Rp200 Juta, Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka
Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Mantan Kades Lau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,8 Miliar