Polisi Tangkap Munarman
"Nanti kita sampaikan lebih lanjut. Sudah pada cabut," singkatnya.
Polisi menangkap eks sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya," singkat Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/4).
-
Kenapa Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Kapan Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Kegiatan itu dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
-
Bagaimana cara Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Setelah itu ia membacakan salam dan syahadatain, dilanjutkan pengucapan identitasnya. Sebagai rangkaian pembacaan ikrar yang dilakukan Munarman.
-
Dimana Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan terkait penangkapan Munarman.
"Nanti kita sampaikan lebih lanjut. Sudah pada cabut," singkatnya.
Baca juga:
Tak Ada Saksi Mata dan CCTV, Polisi Sulit Usut Teror Paket Peluru 'FPI Munarman'
Debat Sengit Munarman dengan Najwa Shihab, Sampai Ditunjuk-tunjuk
Meski Sudah 4 Saksi Diperiksa, Polisi Sulit Ungkap Temuan Benda Bertulis FPI Munarman
Munarman: Sudahlah Berhenti Memfitnah Orang
Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta
Munarman Beri Bantuan Hukum ke AHY, Kubu Moeldoko Sebut 'Ketahuan Belangnya SBY'