Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?
Polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Masyarakat pun diminta menyadari bahaya perjudian dan menghindari aktivitas tersebut.
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
- Suara Polisi Ini Serak-serak Basah saat Ingatkan Penjaga Keamanan Untuk Tidak Bermain Judol
- Begini Cara Polisi Pastikan Anggota Tak Main Judi Online
- Polisi Pastikan Tindak Tegas Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?
Polri memastikan uang hasil pengungkapan kasus judi online tidak akan bisa dikembalikan ke pemain. Pengadilan pun nantinya memutuskan hasil sitaan akan diberikan ke negara.
“Kalau ini sudah sidang di pengadilan nanti yang menentukan pengadilan mau diapakan barbuk ini, dan tentunya biasanya kalau seperti (judi online) akan disita, dirampas untuk negara,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Untuk itu, Wahyu menegaskan jangan berharap bagi para pemain judi online dapat menerima kembali uang yang dipertaruhkan. Masyarakat pun diminta menyadari bahaya perjudian dan menghindari aktivitas tersebut.
“Polisi ini hanya mengumpulkan alat buktinya, kemudian membawa para tersangka dan juga seluruh barbuk yang ada ke kejaksaan, kemudian dibawa ke persidangan. Nah di situlah diputuskan mau diapain itu semua, dan tentunya nggak mungkin dikembalikan oleh pengadilan, karena ini uangnya siapa juga nggak jelas kan,” jelas dia.
“Yang judi 100 orang, ini uang siapa dari 100 orang, si bapak ini kan nggak tahu juga, apalagi kalau jumlahnya besar seperti ini. Dan dimasukkan ke negara juga untuk kepentingan negara juga,”
sambung Wahyu.
merdeka.com
Sebelumnya, polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online. Termasuk urusan promosi yang biasa menjerat artis hingga selebgram Tanah Air.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Menurut Wahyu, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.
“Itu kan promosinya sudah lama (artis yang sebelumnya telah diperiksa), barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi,” jelas dia.
Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan yang dapat membatasi gerak penyidik dalam mengungkap kasus judi online, bahkan yang menyasar artis dan selebgram.
“Siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita. Selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” Wahyu menandaskan.
Sebelumnya, sejumlah artis sempat menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan promosi judi online. Mereka di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, hingga Amanda Manopo.
Hingga kini, dugaan tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah artis itu tenggelam tanpa ada klarifikasi lebih lanjut.