![Polri soal Pemain Judi Online Tak Masuk Bui: Penjara Bisa Penuh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718976326823-dp90f.jpeg)
Polri soal Pemain Judi Online Tak Masuk Bui: Penjara Bisa Penuh
Fenomena perjudian marak di masyarakat baik dalam bentuk konvensional atau pun daring alias online.
Fenomena perjudian marak di masyarakat baik dalam bentuk konvensional atau pun daring alias online.
Meski begitu, dalam operasi judi konvensional, para pemain tampak banyak ditangkap petugas, berbeda dengan kondisi pemain judi online.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, sebenarnya penanganan petugas kepolisian terhadap pemain judi konvensional dan judi online sama saja, yakni tidak dimasukkan sel tahanan usai penangkapan.
“Sebennrnya sama saja pemain antara judi konvensional dan judi online. Tapi kan dalam judi konvensional pemainnya tidak kita jerat tapi, kalau kita mau menjerat pelakunya banyak, yang 10 tahun kita pantau juga (ada). Kalau kita melakukan tindakan hukum kan kita tidak melihat dari hitam putihnya saja, tapi juga dilihat dari dampak psikologisnya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengulas, ada jutaan orang pemain judi yang apabila seluruhnya ditangkap dan ditahan, maka penjara akan penuh sesak. Sementara langkah tersebut juga tidak menyelesaikan masalah perjudian.
“Coba dibayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkapin terus dia sudah ditindak penahanan, kita tangkapin, kita masukkan penjara. Itu penjaranya penuh dan nggak akan menghentikan (fenomena perjudian),” jelas dia.
Untuk itu, tindakan hukum yang terbaik adalah mencari metode yang dapat memutus rantai perjudian. Dalam kasus judi online, maka polisi menyasar langsung ke pengelola website.
“Biar nggak main lagi, lebih efektif seperti itu. Kalau yang kecil-kecil kita tangkapin semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main banyak orang yang nggak tahu,” katanya.
Dia pun berpesan, jangan ada seorang pun yang merasa dapat kaya raya dari hasil perjudian. Hal itu dipastikan malah merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Karena tidak ada rumusnya berjudi jadi kaya, judi orang berjudi bisa jadi pemenang,” Wahyu menandaskan.
Judi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaGulkarmat DKI telah menyelamatkan tiga orang yang mau bunuh diri akibat judi online.
Baca SelengkapnyaMutasi terhadap dirinya itu tidak ada kaitannya atau karena mengungkap judi online.
Baca SelengkapnyaIstrinya kesal uang bukan untuk biayai ketiga anak malah habis dipakai judi online
Baca SelengkapnyaTak sedikit publik menolak rencana tersebut. Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblok.
Baca Selengkapnya