Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tompobulu Gowa
Boby mengungkapkan, motif SH melakukan tindak pembunuhan karena ingin menguasai uang yang dibawa korban. Boby menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 304 KUHP.
Kepolisian Resor Gowa dibantu Reserse Mobil Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Rosdiana yang mayatnya ditemukan di sebuah kebun di Dusun Kalukue, Desa Tanetea, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin mengambil uang milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman membenarkan jika Unit Jatanras dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pelaku pembunuhan inisial SH (38). SH ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pembunuhan di Tompobulu. Pelaku ditangkap di Bantaeng," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/10).
Boby mengungkapkan, motif SH melakukan tindak pembunuhan karena ingin menguasai uang yang dibawa korban. Boby menambahkan pelaku terancam dijerat pasal 304 KUHP.
"Motifnya ingin mengambil uang yang dibawa korban. Korban mempunyai usaha jual beli tokek," kata dia.
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara menjelaskan, pengungkapkan terhadap pelaku pembunuhan berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial AL (40). Saat itu, AL bersama istrinya diamankan di daerah Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
"Setelah itu dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan interogasi dan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, terungkap pelaku SH yang melakukan aksi pembunuhan itu," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya bersama Unit Jatanras Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap SH di kampung Senia, Kabupaten Bantaeng. Dharma menambahkan kini SH dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Gowa.
"Untuk pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Gowa guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga:
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel Wanita Ditemukan Tewas di Samarinda
Diduga Tewas Dibunuh, Wanita Muda Bersimbah Darah di Kamar Hotel di Samarinda
Pembunuh Wanita Ditemukan Bugil di Hotel Pekanbaru Suami Siri, Motif Sakit Hati
Potret Rumah Mewah Terbengkalai Bekas Pembunuhan Satu Keluarga, Barangnya Masih Utuh
Pengamanan Ketat Usai Serangan Busur Panah yang Tewaskan 5 Orang di Norwegia
Petani di Deli Serdang Bunuh Teman Sekampung, Alasannya Bikin Terenyuh