Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
Pelaku dalam pemeriksaan mengakui merupakan pemilik akun penyebar video porno diduga Syahrini itu. Bahkan dia juga telah mengakui sendiri yang memposting video tersebut. Pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri Jawa Timur.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial yang menyebarluaskan video porno diduga artis Syahrini. Pelaku yang belum dapat disebutkan namanya tersebut ditangkap pada 19 Mei 2020 di Kediri Jawa Timur.
"Sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
Yusri menyebut, pelaku dalam pemeriksaan mengakui merupakan pemilik akun penyebar video porno diduga Syahrini itu. Bahkan dia juga telah mengakui sendiri yang memposting video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya. Pelaku disangkakan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Syahrini melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Istri Reno Barack itu melaporkan sebuah video porno yang diduga dirinya bersama seorang lelaki bukan suaminya di media sosial. Video tersebut bahkan dikabarkan sempat viral.
Baca juga:
Pemeran Perempuan di Video Vina Garut Divonis Tiga Tahun Penjara
Selain Soraya Rasyid, 5 Artis Ini Pernah Difitnah Jadi Pemeran di Video Syur
Rekam & Sebar Video Pelajar Mesum di Motor, Buruh Pabrik di Karawang Diringkus Polisi
Dua Pemeran Laki-Laki Video 'Vina Garut' Divonis 2 Tahun 9 Bulan
Pornografi Dominasi Aduan Konten Negatif di Kementerian Kominfo
Video Berdurasi 30 Detik 2 Pelajar Mesum di Sepeda Motor Gegerkan Karawang