Polisi tangkap pembobol kafe di Tebet pakai jaket ojek online
Polisi tangkap pembobol kafe di Tebet pakai jaket ojek online. Kepada penyidik, pelaku mengaku membobol rolling door kafe pada Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 Wib. Dari perbuatannya, pelaku berhasil menggasak uang Rp 29 juta dari dalam brankas, 1 unit TV flat Samsung 29 inci, 1 unit tab Lenovo, dan 1 unit amplifier.
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pembobol kafe Warung Cubit, Tebet, Jakarta Selatan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas kafe.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendi F Kurniawan mengatakan pelaku inisial MS (36) beraksi mengenakan jaket slaah satu ojek online.
"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai pengojek. Kami sudah sita sejumlah barang bukti dari yang bersangkutan, termasuk motor yang dia gunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Hendi dikutip merdeka.com Puskominfo BidHumas Polda Metro Jaya, Kamis (6/4).
Pelaku, lanjut Hendi, ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Agung Budhi Utomo di kampungnya di Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (3/4) malam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membobol rolling door kafe pada Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 Wib. Dari perbuatannya, pelaku berhasil menggasak uang Rp 29 juta dari dalam brankas, 1 unit TV flat Samsung 29 inci, 1 unit tab Lenovo, dan 1 unit amplifier.
"Tersangka masuk ke kafe dengan cara membobol rolling door," tuturnya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Tersangka terlihat memakai jaket sebuah jasa ojek online dalam rekaman itu. Terkait jaket tersebut, kata Hendi, pelaku sengaja meminjam kepada temannya.
"Tersangka meminjam jaket online kepada temannya. Alasan pinjam jaket untuk mengaku sebagai ojek online," sambungnya.
Hasil pemeriksaan terungkap aksi pelaku tak kali ini saja. Dia pernah mengambil sejumlah uang di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Motifnya untuk mencukupi kebutuhan hidup," tutur AKBP Hendi.
Tersangka dihadiahi timah panas di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Tersangka saat ini ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.