Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Server KPU Bocor dan Settingan
WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, Mojogeli, Teras, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 21.45 WIB.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang diduga membuat berita bohong alias hoaks terkait kebocoran server KPU dan adanya pengaturan untuk memenangkan salah satu paslon Pilpres 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka berinisial WN. Dia ditangkap di Jalan Mangunrejan, Mojogeli, Teras, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa 11 Juni 2019 sekitar pukul 21.45 WIB.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Tentang server KPU yg diletakkan di Singapura yang sudah disetting untuk memenangkan pasangan salah satu calon dengan 57 persen. Kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang sudah diungkap terdahulu yaitu pada bulan April 2018 dengan dua tersangka," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Dua tersangka itu berinisial RD dan EW. Untuk RD, dia berperan menyebarkan berita hoaks menggunakan akun Facebook dan EW menggunakan Twitter ribuan kali.
Sementara WN merupakan pelaku yang memang berperan sebagai pembuat narasi kebohongan. Dalam pengejarannya, dia aktif berpindah tempat selama dua bulan sampai akhirnya diringkus.
"Alhamdulillah dengan kesigapan, kasus hoaks yang menimpa KPU berhasil dituntaskan," kata Dedi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rickynaldo menambahkan, WN membuat narasi itu pada 27 Maret 2019 di kediaman mantan Bupati Serang berinisial MTN.
Saat itu sedang dilakukan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon daerah Banten yang dihadiri oleh ketua koordinator wilayah tersebut.
"Saudara WN ini juga bagian dari tim IT salah satu paslon. Saat itu, saudara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor, banyak duplikasi data. Adanya server KPU yang tujuh lapis, salah satunya bocor, 01 sudah membuat angka 57 persen, dan salah satu calon sudah menang dengan 68 persen. Hal itu sudah kami petakan di 33 provinsi," beber Rickynaldo.
WN pun mengakui narasi buatannya itu disampaikan tanpa validitas data dan fakta.
"Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh itu berdasarkan informasi maupun data yang diterima dari medsos. Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, tidak melakukan pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan. Hanya berpedoman pada informasi yang ada di medsos," Rickynaldo menandaskan.
Atas perbuataannya, WN dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WN juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 207 KUHP.
Baca juga:
Budiman Sudjatmiko Tegaskan Semburan Dusta Tak Bisa Capai Kemenangan Politik
Polisi Pastikan Pesan Berantai Anggota Polri Hina TNI Hoaks
Pangdam Jaya Ingatkan TNI/Polri Jangan Jadi Provokator dan Sebar Berita Bohong
Wiranto Tegaskan Takkan Batasi Akses Media Sosial Selama Sidang MK
Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI
Mangkir Diperiksa Polisi, Ustaz Lancip sedang Ceramah di Brebes dan Cirebon