Polisi tangkap pemulung pelaku pencurian di rumah kosong
Jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap seorang pemulung berinisial H (26) warga Magelang, Jawa Tengah. H diamankan polisi usai melakukan pencurian di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya pergi yang berada di Seyegan, Sleman.
Jajaran Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil menangkap seorang pemulung berinisial H (26) warga Magelang, Jawa Tengah. H diamankan polisi usai melakukan pencurian di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya pergi yang berada di Seyegan, Sleman.
"Pelaku berpura-pura menjadi pemulung untuk mengintai rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Rumah yang telah diintai ini akan menjadi sasaran pencurian pelaku H," terang Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin di Mapolres Sleman, Selasa (29/8).
Heru menjelaskan pelaku yang sudah mengintai rumah sasarannya kemudian membobol dan menjarah isi rumah. Pelaku menggunakan tatah besi sepanjang 14 sentimeter untuk merusak kunci pintu rumah korban.
"Pelaku beraksi pada siang hari. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi. Menjadi pemulung membuat pelaku leluasa mengamati dan beraksi di rumah korbannya. Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta," ungkap Heru.
Terungkapnya kasus pencurian, lanjut Heru, berawal dari keterangan para saksi yang mengetahui ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang sering memulung di sekitar tempat kejadian.
"Di depan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan himpitan ekonomi menjadi penyebab dirinya nekat melakukan pencurian. Selain untuk menafkahi keluarga, uang hasil pencurian juga digunakan untuk mengangsur kredit motor," papar Heru.
Heru menambahkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah pada 22 Agustus 2017 yang lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu telepon genggam, satu tatah besi, gelang emas, kartu ATM dan uang sisa hasil pencurian.