Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu di Lampung
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 USD. Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25) yang merupakan warga Pekon Sukarame, Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/10).
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dolar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Komplotan Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Cimahi
Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi
Cerita dari Madiun, Sumardi Edarkan Uang Palsu demi Lunasi Utang Pencalonan Bupati
Perempuan Muda Belanja Pakai Duit Palsu, Incar Kembalian dari Pedagang Pasar Deprok
4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Didominasi Pecahan Rp 100 Ribu
Viral, Nenek Penjual Mangga Dibayar Duit Mainan, Pelaku Minta Kembalian Rp 45.000