Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Izinkan PKI di Indonesia
Dedi menjelaskan LES menyebarkan hoaks istana telah meresmikan PKI boleh di Indonesia melalui group whatsapp joglo semar gugat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial LES yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita tidak benar atau hoaks pada Jumat (5/7).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan LES merupakan pemilik akun media sosial dengan nama Lutfhie Eddy.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Di mana Jokowi meninjau persediaan beras? Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
"Tersangka menyebarkan dan mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp dan Facebook miliknya," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/7).
Dedi menjelaskan LES menyebarkan hoaks istana telah meresmikan PKI boleh di Indonesia melalui group whatsapp joglo semar gugat.
Lalu, di akun facebooknya, LES unggah gambar dengan keterangan "Dokter ini salah apa??? #PoliTIKUS dan #penDUNGU pendukung Jokopet sudah hilang akal sehat dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!
Dia menyebut tujuan LES yakni sebagai bentuk dukungan untuk salah satu calon presiden dan wakil presiden di perhelatan Pilpres 2019.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Handphone merk samsung S9 warna dan satu buah Simcard," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, LES dikenai Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kuasa Hukum Pria Ancam Penggal Jokowi Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan
Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro
Gara-gara Ujaran Kebencian di Jerman, Facebook Didenda Rp31 Juta
Gubernur Sulteng Laporkan Lagi Politisi NasDem Yahdi Basma atas Kasus Hoaks
Ogah Diperiksa, Dokter Ani Hasibuan Minta Media yang Sebar Hoaks Dipanggil