Polisi tangkap petani yang bakar lahan 4 hektar di Pelalawan
Polisi mengetahui perbuatan tersangka atas laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Pelalawan provinsi Riau menangkap seorang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan bernama Tugino alias Gino. Sementara dua orang temannya yang diduga ikut membakar lahan seluas 4 hektar tersebut tengah dalam pengejaran.
"Tersangka (Tugino) ditangkap karena diduga secara bersama-sama dengan dua orang temannya yang masih buron, melakukan pembakaran lahan," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu M Sijabat, kepada merdeka.com, Sabtu (1/8).
Sijabat menjelaskan, Gino bersama dua temannya melakukan pembakaran lahan berawal saat berangkat dari rumah bersama Alex (DPO) dan Keling (DPO), dengan mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Biru metalik dengan nomor Polisi BM 9660 CB.
"Sebelum sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketiga pelaku mencari kayu patok yang digunakan untuk penanda lokasi lahan yang akan dibakar seluas sekira 4 Hektare," kata Sijabat.
Kemudian ketiganya lokasi lahan yang dibakar dan melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan menggunakan korek Api jenis Mancis Gas, dan minyak oli bekas.
"Anggota polisi yang mengetahui perbuatan tersangka (Tugino dan dua rekannya) dari masyarakat, langsung melakukan pelacakan dan pengejaran terhadapnya di Sp 5 Desa Rawang Sari kecamatan Pangkalan Lesung," ujar Sijabat.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran ketiga pelaku karhutla ini, akhirnya polisi berhasil menangkap Tugino yang bekerja sebagai buruh tani ini, dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, Tugino mengaku membakar lahan tersebut bersama dua temannya Alex dan Keling.
"Dua pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran, sementara pelaku yang ditangkap (Tugino) kita amankan dan tahan," jelas Sijabat.
Dari tangan warga Sp 9b desa Mayang Sari kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan Riau ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry Warna Biru metalik dengan nomor Polisi BM 9660 CB.
"Satu buah botol aqua bekas yang berisikan minyak Tanah. Dua buah botol oli bekas yang berisikan minyak Tanah. Satu gulung tali nilon, dan tiga kantong bibit sayuran," terangnya.
Atas perbuatannya, Tugino dijerat dengan pasal 56 ayat 1 Jo Pasal 108 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
"Para saksi sudah kita periksa, tersangka kita tahan, sedangkan dua orang tersangka lainnya masih kita kejar," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini luas lahan yang terbakar di kabupaten Pelalawan secara keseluruhan seluas 1000 hektar. Dari luasan itu, sebagian api sudah padam, sebagian lagi masih membara dan menimbulkan asap. Polisi dan Tim pemadam karhutla tengah melakukan pemadaman hingga saat ini.