Polisi tangkap Rom, artis video porno asal Temanggung
Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga Kecamatan Bulu yang resah dengan peredaran video mesum tersebut.
Jajaran Kepolisian Resor Temanggung meringkus dua orang tersangka pembuat, dan penyebar video porno. Suy (29) dan Rom (42), keduanya warga kecamatan Bulu, Temanggung. Rom mengaku sudah tujuh kali membuat video porno.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga Kecamatan Bulu yang resah dengan peredaran video mesum tersebut.
"Kami langsung mencari aktor yang ada di video mesum tersebut dan melakukan penangkapan," kata Susilo, Senin (26/3) seperti ditulis antara.
Tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 34 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 250 juta dan maksimal R p6 miliar.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino menambahkan, tersangka melakukan perekaman di rumah Suy dan sebuah hotel di tempat wisata Bandungan, Semarang.
Polisi menyita 16 telepon genggam berbagai merek, pakaian warna biru kotak-kotak, dan satu cincin warna kuning bermata dua untuk dijadikan barang bukti.
"Tersangka merekam perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dengan menggunakan telepon genggam," katanya.
Tersangka Rom mengatakan merekam perbuatan mesum itu pada 2010 sebanyak tujuh kali dan dimaksudkan untuk dokumentasi pribadi.
"Merekam untuk kenangan, saya tidak tahu kalau menyebar," katanya.