Polisi tangkap Vita, perempuan penjual manusia
Vita ditangkap di Nusa Tenggara Barat, Selasa (17/12) kemarin.
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat penjualan manusia. Kasubdit Human Trafficking Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengatakan seorang perempuan bernama Vita yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia ilegal ke luar negeri berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat, Selasa (17/12) kemarin.
"Vita saat ini tengah dibawa penyidik ke Jakarta untuk dimintai keterangan," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/12).
Terungkapnya praktik perdagangan manusia ini berdasarkan laporan yang diberikan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia kepada Polri. Polri mendapat laporan jika seorang anak di bawah umur bernama Romana de Yesus (14) telah menjadi korban perdagangan manusia ilegal.
"Setelah menerima surat, Kapolri kemudian meminta agar surat tersebut ditindaklanjuti," ujar Agung.
Vita diketahui bertindak sebagai sponsor yang bertugas untuk mencari orang yang dapat disalurkan sebagai tenaga kerja di luar negeri. Vita bertugas untuk mencari korbannya ke daerah-daerah pelosok yang memiliki penduduk miskin dan berpendidikan rendah.
Romana dapat lolos dari pengawasan karena Vita telah memalsukan kelengkapan dokumen. Di dalam dokumen tersebut, tahun kelahiran dipalsukan sehingga memenuhi batas usia kerja yang diperbolehkan. Upaya tersebut dilakukan agar pada saat proses pengiriman korban ke luar negeri tak terkendala masalah dokumen keimigrasian.
"Aksi terbongkar setelah Romana melapor ke Kepolisian (Diraja) Malaysia, bersama seorang warga Malaysia. Oleh pihak kepolisian, kasus ini kemudian dilaporkan ke KJRI Penang," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Vita diancam terjerat Pasal 2, 4 dan 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.