Polisi tegaskan penangkapan 5 pengurus PB HMI sesuai prosedur
Polda Metro Jaya membantah lakukan tindakan arogan saat penangkapan lima pengurus PB HMI diduga terlibat kerusuhan demo 4 November, pada Selasa (8/11) dini hari tadi. Polisi menegaskan para petugas menangkap dilengkapi surat tugas dan sesuai aturan dalam penangkapan.
Polda Metro Jaya membantah lakukan tindakan arogan saat penangkapan lima pengurus PB HMI diduga terlibat kerusuhan demo 4 November, pada Selasa (8/11) dini hari tadi. Polisi menegaskan para petugas menangkap dilengkapi surat tugas dan sesuai aturan dalam penangkapan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Dia mengklaim surat tugas penangkapan pengurus PB HMI itu bahkan ditandatangani di depan dirinya.
"Siapa bilang. Mereka (petugas) dilengkapi administrasi, tanda tangannya (surat penangkapan) di depan saya. Polisi melakukan penegakan hukum secara terukur. Polisi bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan bukti yang cukup," tegas Awi di Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang terduga pelaku kerusuhan dalam demo yang terjadi pada 4 November 2016 lalu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212, terkait dengan secara bersama-sama yang bersangkutan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.