Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Porong Sidoarjo
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu parang, satu celurit, dua unit ponsel dan empat unit sepeda motor.
Polisi menembak mati pelaku pencurian kendaraan motor berinisial EP (40) di Porong, Sidoarjo. Pelaku merupakan warga Kota Batu, yang dikenal menjalankan aksinya di beberapa daerah.
"Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas, sehingga dilakukan penembakan dan meninggal dunia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya dilansir Antara, Kamis (19/12).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa pengemudi motor memprotes pengemudi mobil Pajero? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Bagaimana Wuling Motors membangun citra positif di Indonesia? Selain itu, Wuling juga terlibat secara aktif dalam kegiatan sosial dan budaya, sehingga berhasil menciptakan citra yang positif di kalangan masyarakat Indonesia.
Pitra menjelaskan, penyergapan dilakukan pada Rabu (18/12) yang bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59). FR adalah warga Kelurahan Karanglo, Kabupaten Jombang, seorang penadah sepeda motor hasil curian dari EP yang ditangkap di wilayah setempat sehari sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ucap perwira menengah tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP dan dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Raya Pandaan menggunakan motor matic hitam.
"Kemudian pelaku diikuti dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun, saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa kami tembak," katanya.
Saat menjalankan aksinya, lanjut dia, pelaku EP tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan atau pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu parang, satu celurit, dua unit ponsel dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra.
(mdk/ray)