Polisi tembak mati pencuri spesialis pick-up di Tangerang
Pelaku atas nama Haris tewas usai acungkan pisau ke polisi.
Tim Buser Polsek Batu Ceper menembak mati pelaku pencurian kendaraan roda empat jenis pick-up. satu pelaku lainnya tertembak di betis kaki kanan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Kapolsek Batuceper Kompol Robinson Manurung menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap komplotan pencuri mobil jenis pick-up di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, Minggu (26/11/2017), dini hari.
"Pencuriannya terjadi di Jalan Daan Mogot Km 21 RT 05/03 Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Minggu dini hari,” terang Robinson, Minggu (26/11).
Diterangkan dia, keberhasilan Polisi mengungkap kasus tersebut, akibat laporan korban yang cepat disampaikan ke pihaknya. Selain itu, kendaraan pick up rakitan tahun 2017 tersebut, juga terpasang (Global Positioning System) GPS yang memudahkan Polisi melacak keberadaan mobil.
"Jadi mobil itu terpasang GPS, sehingga mudah kami dapatkan," ujarnya.
Lebih jauh, Robinson menerangkan, korban atas nama Wahyudin (34), melaporkan peristiwa kehilangan mobil pick-up miliknya sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban datang ke Polsek Batuceper melaporkan telah kehilangan 1 unit mobil tersebut, yang saat itu sedang terparkir di Jalan Daan Mogot KM 21 RT05/03, Batu Ceper, Kota Tangerang. Korban bilang GPS di mobil itu masih aktif," ucapnya.
Kemudian Polisi dan korban memantau GPS, dan posisi terakhir menunjukkan kendaraan tersebut berada di Jl. Cacing Jakut.
"Kemudian Pawas Ipda Jayadi (Panit Reskrim) bersama 3 orang anggota piket reskrim didampingi korban melacak GPS,” kata Ribinson.
Setelah dikejar berdasarkan laporan GPS, kendaraan itu berpindah kembali ke Kampung Sindangsari Cabang Bungin, Bekasi.
"Saat itu pelaku hendak bongkar GPS, dan pelaku atas nama Haris Munandar melarikan diri ke sawah, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali namun pelaku berbalik menyerang sambil mengacungkan pisau badik yang dia pegang" ujarnya.
Karena merasa terancam, Polisi kemudian menembak pelaku dan terkena bagian dada pelaku. Sementara pelaku lainnya berinisial S berhasil kabur dari kepungan Polisi.
"Dalam perjalanan ke RS, korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku atas nama Syukur terkena luka tembak di betis kaki kanan saat ini masih di rawad di RSUD Kabupaten Tangerang," ucap Robinson.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dari pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil suzuki ST150 Pickup dengan nomor Polisi B 9926 CAG, saru Kunci Leter T berikut 2 anak kuncinya.