Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
AKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. AKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
- Polri Pecat Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Buntut Penembakan AKP Ulil!
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Segini Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Komisi III DPR Minta Polri Awasi Ketat Pemakaian Senpi
- Polisi Tembak Polisi Diduga Usai Bongkar Tambang Ilegal di Solok Sumbar
"Pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujarnya yang didampinggi Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistiawan, Sabtu, (23/11).
Pasal Berlapis
Ia mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Dijerat pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Pemeriksaan hingga kini masih berlanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian nahas tersebut terjadi di tempat parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Sementara itu, jenazah korban sudah dipulangkan ke kampung halamnya di Makassar pada Jummat (22/11/2024) siang.