Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Melakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Polisi menemukan tujuh tulang janin di klinik praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas Kodya, Jakarta Timur.
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Tulang janin ditemukan saat olah Tempat Kejadian (TKP) bersama Puslabfor Polri dan Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya melakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin. Hasil penyedotan disaring kembali oleh petugas pusdokkes dan puslabfor Polri.
- Polisi di Makassar Hamili Mantan Pacar Lalu Paksa Aborsi, Polda Sulsel: Tinggal Tunggu Sidang
- Penampakan Puluhan Senjata Api Ilegal Sitaan TNI-Polri dari Pabrik di Semarang dan Sumedang
- Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
- Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
"Ditemukan beberapa yang diduga tulang janin dan di mana diduga tulang janin tersebut sebanyak tujuh tulang," kata Ade dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).
Ade mengatakan, temuan tulang janin di bawa oleh Tim Forensik Puslabfor untui dilakukan uji laboratoris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menerangkan, penyidik bekerja sama dengan Puslabfor Polri dan kedokteran forensik. Ada temuan tujuh kerangka janin.
"Saat ini masih pendalaman," ujar dia.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas Kodya, Jakarta Timur. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Mereka adalah IS (44) yang melakukan praktik aborsi, A (36) membantu melakukan aborsi, AF (40) berperan mencari pasien, RF (30) yang membuang janin. Sedangkan, dua orang lainnya sepasang kekasih yakni G (29) dan AL (26) yang saat itu hendak melakukan aborsi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.