Polisi Tetapkan 228 Tersangka Pembakar Hutan di Sumatera & Kalimantan
Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya menetapkan sebanyak 228 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tersangka.Jumlah tersebut merupakan total dari keseluruhan upaya penegakan hukum yang dilakukan di enam wilayah Polda.
"Total 228 tersangka perorangan dengan tersangka korporasi bertambah menjadi lima," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
Dedi merinci, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan dengan 1 tersangka korporasi. Kemudian Sumatera Selatan dengan 27 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.
"Polda Jambi ada 14 tersangka perorangan, Polda Kalimantan Selatan ada 4 tersangka perorangan," jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, ada dua korporasi di Kalimantan Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 61 tersangka perorangan. Sementara di Kalimantan Tengah ada 65 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi.
"Untuk yang masih proses sidik total ada 102 kasus perorangan dan 4 korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 ada 2 kasus, dan Tahap II itu 22 kasus," Dedi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Anggota DPR Salahkan Kementerian LHK Gagal Cegah Kebakaran Hutan
Jokowi Klaim Pemerintah Sudah Lakukan Segala Cara Tangani Karhutla
Ini Bukti Kebakaran Hutan di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Polda Kalbar Tetapkan 66 Tersangka Karhutla Termasuk 15 Korporasi
Pemprov DKI Jakarta Kirim 65 Petugas Bantu Penanganan Karhutla