Polisi tetapkan enam tersangka pembunuhan anggota TNI di Bali
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20) berpangkat Prada yang saat ini masih dalam pendidikan infantri di Singaraja.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anggota TNI. Di mana lima orang di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar.
"Kami lanjutkan kasus ini, tetapi karena ini anak (di bawah umur) berarti penanganannya 15 hari dan bisa diperpanjang. Kami mengacu ke Undang-Undang Anak," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (10/7).
Seperti dilansir dari Antara, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Yanuar Setiawan (20) berpangkat Prada yang saat ini masih dalam pendidikan infantri di Singaraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan, rata-rata lima orang tersangka berusia muda hingga 16 tahun, yakni berinisial CI, AAJA, KTS, FA serta pelaku utama DKDA (16) yang menikam korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial RA (19) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.