Polisi Tetapkan Pemilik dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka Tragedi Lift Maut
Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.
Peristiwa ini menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resort
Polisi Tetapkan Pemilik dan Kontraktor Ayu Terra Resort Tersangka Tragedi Lift Maut
Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dua tersangka ialah Mujina sebagai kontraktor dan Vincent Juwono yang merupakan owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort dan keduanya terancam lima tahun penjara.
"(Terancam) lama tahun keduanya," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (26/9).
- Begini Dalih Pemilik Ayu Terra Resort Ganti Tali Seling Lift dari Tiga Jadi Satu
- Buntut Kasus Lift Maut, Ayu Terra Resort Ubud Ditutup untuk Umum!
- Gubernur Koster Ikut Komentari Lift Jatuh di Resort Mewah, Dukung Proses Hukum Jika Ada Kelalaian
- Izin Ayu Terra Resort Dicek Usai Insiden Lift Terputus dan Tewaskan 5 Orang, Bagaimana Hasilnya?
AKBP Widiada menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 saksi ahli. Kemudian, berdasarkan keterangan ahli dan saksi dan hasil laboratorium forensik Polri dan didukung barang bukti yang disita.
"Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023,"
kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada.
merdeka.com
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada menerangkan, terhadap Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) tidak teregristasi sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Selain itu, tersangka Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6, Tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.
.
"Terhadap saksi Mujiana dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo, Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,"
kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada.
Kemudian, terhadap Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB, adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana.
Di mana inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dan dilakukan pergantian seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, saksi Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift atau inclinator tersebut sebelum lift atau inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inclinator sudah sesuai standar atau layak dioperasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.
Kemudian, terhadap saksi Vincent Juwono dapat ditingkatkan status menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Jo pasal 46, Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28, Tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, Jo Pasal 19, Jo pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara, untuk modus operandi tersangka Mujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort, atas perintah dari owner yang bernama Vincent Juwono.
"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan tiga tali seling baja menjadi satu tali seling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 elevator dan exskalator. Namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, untuk modus operandi tersangka Vincent Juwono menggunakan lift inclinator yang dikerjakan Mujiana yang tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.
"Vincent Juwono selaku owner dan pengguna lift inclinator mengoperasikan inclinator yang tidak standar K3. Sehingga menyebabkan tali seling baja putus hingga pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujarnya.
Sementara, dua tersangka tersebut belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan pada Jumat (29/9) nantinya,"Karena kami belum membuat panggilan, Jumat panggilan akan dilayangkan kepada dua tersangka dan tersangka akan ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Gianyar, Bali, AKBP I Ketut Widiada, menerangkan alasan Ayu Terra Resort mengganti dan mengurangi tali seling lift inclinator yang awalnya ada tiga buah tali seling dikurangi jadi satu tali seling.
AKBP Widiada mengatakan, bahwa dari hasil pengecekan di tahun 2019 tali seling lift inclinator di Ayu Terra Resort ada tiga buah dan setelah mengalami penyusutan tali sebesar 10 persen, maka diganti dengan satu buah tali seling pada Bulan Maret 2023 lalu yang lebih kuat.
"Hasil pengecekan di TKP di tahun 2019 kekuatan tali seling tiga (menyusut). Setelah itu, diperbaiki di Bulan Maret 2023 dan (diganti) satu," kata dia, saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (8/9).
Ia menyebutkan, dari keterangan teknisi Ayu Terra Resort satu tali seling dengan kekuatan beban saat menarik mencapai 400 kilo gram kalau tiga tali seling berarti kekuatannya mencapai 1,2 ton. Namun, karena tiga tali seling menyusut 10 persen diganti satu tali seling yang lebih kuat mencapai 1,8 ton.
"Ini dari teknisi menyampaikan bahwa kekuatan yang tiga (tali seling), satu tali seling sekitar 400 kilo gram. Jadi kalau tiga sekitar 1,2 ton. Nah yang diganti satu ini sesuai keterangan dari teknisi kekuatannya 1,8 ton, jadi masih bisa digunakan," sebutnya.
Pergantian tali seling dari tiga hingga satu buah itu sudah aturan dan sesuai SOP dari pihak Ayu Terra Resort. Sementara, tali seling yang dinilai merosot itu dari besar tali seling menjadi kecil dan sudah menyusut 10 persen dan itu wajib diganti.