Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Penipuan Investasi Alkes
Total tersangka dalam kasus yang diduga melakukan kerugian mencapai Rp1,2 triliun ini sebanyak empat orang.
Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus investasi alat kesehatan bodong. Dia adalah DA, suami dari DR yang lebih dulu jadi tersangka. Keduanya diamankan di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.
"(Untuk status DA) tersangka," kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dihubungi, Senin (27/12).
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
Total tersangka dalam kasus yang diduga melakukan kerugian mencapai Rp1,2 triliun ini sebanyak empat orang.
"Sementara masih empat yang kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Baca juga:
Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Disarankan untuk Dipindah
Polri Pastikan SPK Kementerian yang Dipakai Tersangka Penipuan Investasi Alkes Palsu
Ini Peran dan Modus Terduga Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Kasus Penipuan Alkes hingga Rp1,2 T, Polisi Usut Dugaan TPPU
Polisi Usut Surat Berkop Kementerian jadi Senjata Tipu Investor Alkes hingga Rp1,2 T