Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan sadis Eno
Krishna menuturkan RAH tercatat sebagai pelajar SMP yang sudah berkenalan dengan Eno selama sebulan.
Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka pembunuhan sadis, Eno Parihah (18). Mereka adalah RAH (15), RA dan IH.
"Selain menangkap RAH, petugas mengamankan dua orang lainnya RA dan IH yang diduga turut serta membunuh korban namun petugas masih mendalami keterkaitan kedua orang itu. Ketiganya sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (16/4).
Krishna menuturkan RAH tercatat sebagai pelajar SMP yang sudah berkenalan dengan Eno selama sebulan. Polisi juga menyita satu potong kaos oblong warna hitam, celana pendek jins, sepasang sandal jepit dan satu telepon selular milik RAH, serta satu handphone milik Eno.
Petugas mengamankan ketiga tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian di Dadap Kosambi Tangerang Banten pada Sabtu (14/5).
Sebelumnya, warga menemukan Eno tewas dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu cangkul yang menancap di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (13/5).
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.