Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Tiktoker Deedi Tjhandra atau, pemilik akun @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Laporan tercatat dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
- Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"
- PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
- Tangkap Pelaku Kasus Narkoba dengan Kekerasan sampai Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Ade Safri menerangkan penyidik telah menyita satu unit telepon genggam dan beberapa informasi serta dokumen elektronik. Proses penyidikan pun sampai saat ini masih berlangsung.
"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ucap dia.