Polisi Titipkan Remaja Putri yang Disangka Membunuh ke Balai Rehabilitasi
Tersangka juga mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Penanganan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan remaja putri di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan dengan hati-hati dan humanis. Penyidik menitipkan tersangka MSK (15) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.
Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono mengapresiasi tindakan kepolisian. "Langkah yang diambil polisi sangat profesional dan tepat, karena tersangka masih di bawah umur dan langkah Polri bekerja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama patut diapresiasi," katanya, Sabtu (20/2).
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang diambil pelaku dari korban? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Kapan korban ditemukan? Awalnya keluarga korban dan masyarakat di sekitar rumahnya mencari-cari korban yang menghilang sejak pulang sekolah."Karena korban sampai malam hari tidak kunjung pulang dari sekolah, keluarga akhirnya mencari korban bersama masyarakat," jelas Kapolres Bengkalis.
Selama berada di balai, tersangka mendapatkan layanan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual. "Dia (tersangka) merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara," ungkap Supriyono.
Tersangka juga mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini, penyidik menerapkan Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
Sebelumnya, MSK (15), remaja putri asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang menjadi tersangka pembunuhan. Dia mengaku nekat membunuh sepupunya Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, karena korban hendak memerkosanya.
"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," jelas Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2).
Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, pria ini selalu menyampaikan kepada ayah tersangka, bahwa dia ingin menikahi tersangka. Korban ingin menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Andre menguraikan, pada Rabu (10/2) siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu korban mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai, sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti korban. Dia membawa sebilah pisau. Senjata tajam itu disimpan di saku celana bagian belakang.
Di pinggir pantai tempat korban menunggu, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian korban kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.
"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelas Ande.
Usai menikam, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Belakangan jenazah korban baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin. Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup. Korban juga memegang dua pasang sandal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.
Baca juga:
Polisi Rehabilitasi Remaja Putri di NTT Pembunuh Pemerkosanya
KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Pernyataan Menko Polhukam Soal Restorative Justice Disebut Tidak Memihak Korban
DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi