Polisi Tolak Laporan YLBHI Dkk Terkait Dugaan Gratifikasi Luhut & Perusahaan Tambang
Luhut sebelumnya dilaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) dilayangkan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Luhut sebelumnya dilaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Panjaitan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat akhirnya pihak Dirkrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Kapan Pratama Arhan menunjukkan kemesraan dengan Azizah Salsha? Saat kembali ke Indonesia pada September 2023 sebagai suami istri, Zize dan Arhan mulai menunjukkan kemesraan mereka yang sempat dipertanyakan oleh banyak orang.
-
Kapan Ashanty lahir? Ashanty, wanita lahir pada 4 November 1984, memang serius ingin melakukan segalanya sendiri, tanpa melibatkan keluarganya, mulai dari konsep hingga tempat.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Nelson menyampaikan ada perdebatan antara pelapor dengan penyidik polisi terkait dengan hak masyarakat untuk membuat laporan pidana.
Nelson dalam hal ini berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat. Sementara pegangan kepolisian adalah KUHP.
"Kita ikut dengan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan ternyata di bawah tetap ditolak tidak ada membuat laporan kita hanya bisa kemudian memasukan surat saja," ujar dia.
Sejatinya, orang yang mengetahui tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk kemudian melaporkan tindak pidana tersebut. "Namun kemudian yang terjadi di dalam kasus ini kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan," ucap dia.
Alasan Polisi Tolak Laporan
Nelson menyampaikan, penyidik tidak membeberkan secara detail alasan penolakan tersebut. Hanya saja, katanya tidak bisa tindak pidana korupsi dilaporkan seperti itu.
"Dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan gitu," ujar dia.
Menurutnya, ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil mengingat terlapornya adalah orang yang ada di bagian kekuasaan.
"Hal ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa seperti kita semua. Ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan seperti LBP laporannya cepat diproses," ucap dia.
Terkait hal ini, Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil tak akan tinggal diam. "Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman," ujar dia
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)