Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Video 'Vina Garut'
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menilai belum ada alasan yang menjadikan penahanan terhadap dua tersangka video Vina Garut harus ditangguhkan."Penangguhan penahanan kami tolak. Alasannya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut."
Polres Garut memutuskan menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus video gangbang Vina Garut. Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya tersangka VN (19) dan WW (41) mengajukan penangguhan penahanan pada pekan kemarin.
"Penangguhan penahanan kami tolak. Alasannya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8).
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
Maradona membenarkan, dua dari tiga tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut. Menurut dia, itu sah dan diatur dalam KUHAP.
Maradona pun memberikan jawaban atas penangguhan tersebut. Ia menyatakan, hingga kini masih menahan VA dan WW.
"Kami tidak menangguhkan penahanannya," ucap dia.
Dia menjelaskan, sejauh ini penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan dalam KUHAP yaitu dengan pertimbangan syarat objektif. Selain itu, pertimbangan terhadap syarat subjektif.
"Terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Dan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak Barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi," tegas dia.
Pengacara V (19), Budi Rahadian, telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya atas psikologis tersangka. Budi juga menegaskan dalam kasus ini kliennya merupakan korban. Alasan tersebut berdasarkan kesaksian V yang terpaksa melakukan adegan hubungan badan dengan sejumlah pria lantaran diancam mantan suami, A (31).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pastikan Tanggal Pembuatan Video 'Vina Garut', Polisi Lakukan Digital Forensik
Vina Garut, Siswa Berprestasi yang Terjerumus Prostitusi
Pengacara Sebut Pemeran Perempuan Video Vina Garut Dipaksa Suami
'Vina Garut' Rajin Puasa Senin-Kamis Selama di Tahanan
Begini Modus Sang Suami Jual Video Vina Garut
Sosok Mantan Suami Vina Garut, dari Pekerjaan sampai Alasan Bikin Video Asusila
Ada Kisah Miris di Balik Video Vina Garut