Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 619 kasus judi online telah berhasil diungkap sepanjang kurun 5 hingga 20 November 2024. Dia mengatakan, polisi juga telah menetapkan 734 orang sebagai tersangka perjudian online.
"Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai organisator penegakan hukum perjudian online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11).
- Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi
- Depan Para Perwira, Kapten TNI Beri Pesan Penting Agar Tak Terjerumus Judi Online
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," sambungnya.
Menurut dia, 734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online. Mulai dari operator, admin, pengumpul, penjual chip, hingga pencari bakat.
"Termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," ujarnya.
Wahyu menyampaikan kasus judi online ini juga melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam kurun 5-20 November 2024, polisi juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar.
Kemudian, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. Wahyu memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran aset terkait penggunaan uang judi online.
"Tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun manfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa judi online di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Dia mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun selama tahun 2024.
"Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi di Indonesia ini telah capai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024," kata Budi.
Dia mengatakan pemain judi online di Indonesia sebanyak 8,8 juta orang, mayoritasnya merupakan masyarakat menengah ke bawah. Dari jumlah itu, kata Budi, 97.000 pemain merupakan anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta.
"80 Ribu (pemain judi online) usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online," ujarnya.
Menurut dia, judi online mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya merasa senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan. Padahal, kemenangan tersebut sudah diatur operator judol agar deposit dananya semakin besar.
"Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya," ucap Budi.
Dia menuturkan bahwa judi online sudah seperti wabah dan penyakit menular yang menjangkit berbagi kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak. Budi pun menegaskan komitmen pemerintah melakukan penegakan hukum dengan memblokir situs judi online san aliran dananya.
"Dari fakta dan kondisi sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat ini. Desk judi online telah dan akan lakukan terus penindakan, penegakan hukum, memotong dan blokir situr judi online, termasuk pemblokiran aliran dana dan kampanye edukasi publik untuk penceghaan judi online," jelas Budi.