Polisi Ungkap Penjualan Senjata Api dan Amunisi di Nabire Papua
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpaw mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi.
Polres Nabire melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait penjualan senjata api beserta amunisi. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial MS.
Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpaw mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi.
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Bagaimana senjata api Basoka Lawiya ditemukan? "Senjata api tersebut kami temukan di rumah korban kebakaran yakni saudara Fahri dan diduga senjata api tersebut yang dipakai oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap saudara Arwin saat hendak berpura-pura membeli rokok. Namun pelurunya mengenai helm yang digantung pada dinding rumah," kata Ka Ops Damai Cartenz-2024.
-
Senjata api apa yang digunakan Basoka Lawiya? Petugas menyita senjata api laras pendek Jenis Pistol P1 (rakitan) dari peristiwa itu.
-
Mengapa orang Amerika bisa dengan mudah membeli senjata api? Orang Amerika bisa membeli senjata dengan mudah hanya dalam waktu kurang dari satu jam. Di negara lain, proses pembelian senjata bisa makan waktu berbulan-bulan.
-
Di mana semburan api terjadi di Tol Cipali? Semburan api yang terjadi di rest area KM 86.b Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikabarkan padam.
-
Bagaimana cara Barong Geni Gegesik menyemburkan api? Mula-mula, para pemainnya menampilkan formasi dengan tokoh utama Barong yang berlari ke sekitar area panggung. Kemudian, prajurit membentuk posisi membungkuk sembari membawa obor. Ketika itu Barong langsung mendekat dan menyemburkan api hingga obor yang dibawa prajurit menyala
"Selanjutnya anggota langsung mengecek ke lokasi dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian, namun pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawa ke Mako Polres Nabire," katanya dalam keterangannya, Selasa (5/1).
"Kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus beserta tim melakukan penggalangan dengan pihak keluarga, tokoh masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak Utara. Kemudian, pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka MS kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada awal bulan Juni 2020 MS dihubungi YZ alias JZ untuk mencari senjata api. Lalu, MS menghubungi SS untuk mencari senjata api.
"MS menghubungi SS untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di saudari RB yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Provonsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Kemudian, pada pertengahan Juni 2020, YZ, MS dan SS berangkat menuju Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara untuk bertemu RB karena ingin membeli senjata api.
"Setelah mencapai kesepakatan harga dengan RB kemudian YZ dan SS balik ke Kabupaten Manokwari, sedangkan MS kembali ke Kabupaten Nabire," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar Oktober 2020 YZ menghubungi MS untuk berangkat menemui RB di Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara. Karena sudah dua bulan tidak ada info masalah senjata, kemudian MS berangkat ke Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara dan bertemu dengan RB untuk menanyakan senjata yang dipesan YZ.
"Lalu RB menghubungi SS untuk datang juga ke Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara untuk sama-sama membawa senjata api dan amunisi," ucapnya.
Saat itu, RB menyerahkan dua karton yang didalamnya berisi masing-masing enam pucuk senjata api laras pendek serta amunisi. Satu karton berisi enam pucuk senjata api laras pendek dan amunisi.
"1 karton dibawa oleh SS dan 1 karton lagi dibawa oleh MS. Kemudian SS dan MS kembali ke Papua menggunakan KM. Sinabung, setelah sampe di Pelabuhan Sorong, SS turun sedangkan MS melanjutkan perjalanan dengan KM. Sinabung tujuan Pelabuhan Manokwari," ungkapnya.
"Setelah sampe di Pelabuhan Manokwari MS menurunkan dua pucuk senjata diberikan ke KS untuk dijual dengan harga Rp 30 juta, satu senjata dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh MS. Sedangkan 4 pucuk dan amunisi masih dibawa oleh MS dengan tujuan Kabupaten Biak," sambungnya.
Setelah sampai di Kabupaten Biak, senjata dan amunisi disimpan di keluarganya. Lalu MS kembali ke Kabupaten Nabire menggunakan pesawat. Setelah sampai di Nabire, lalu menghubungi YZ dan mengatakan bahwa empat pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak dan YS menyuruh MS untuk mengambilnya.
Selanjutnya, pada 3 November 2020 sekitar pukul 09.00 Wit, MS berangkat ke Biak lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat. Sesampainya di sana, MS langsung mengambil senjata api tersebut.
"Kemudian pada hari Kamis, 5 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wit MS berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic," ungkapnya.
Paulus menjelaskan, untuk RB berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan YZ sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli senjata api dan MS berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api.
"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Senpi Asal Filipina Hendak Diselundupkan ke Papua Barat, 3 Pemasok Ditangkap Polisi
Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Wiranto Tunggu Putusan Pengadilan
Polisi Telusuri Perdagangan Senjata Ilegal dari Lumajang ke Papua
Teka-teki Penemuan Puluhan Amunisi di Tempat Sampah Distrik Iwaka Mimika
Filipina Jadi Jalur Penyelundupan Senjata Api ke Papua