Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
- Momen Akrab Jenderal Polisi dengan Besannya Ketua MPR di Acara 4 Bulanan Sang Menantu
- Momen Polisi Tak Hafal Teks Pancasila saat Upacara, Disoraki sampai Ditertawakan Ibu-Ibu
- Didampingi Suami yang Polisi Pangkat Bripka, Selebgram Luluk Nuril Sambangi SMKN 1 Probolinggo
- Polisi Temukan Indikasi Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS sampai Zakat
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi mengusut dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar yang melibatkan PT Global Prima Sukses (GPS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKBP M Gafur Aditya H Siregar mengatakan dugaan kasus tersebut telah ramai beredar di media sosial.
"Terkait dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) yang sudah ramai di media sosial, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum secara berkeadilan, transparan dan humanis,” kata M Gafur Aditya, seperti diberitakan Antara, Rabu (13/12).
Sementara akademisi Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana meminta Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII, sehingga dapat menegakkan kebenarannya.
"Tegakkan kebenaran dan berikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang diduga merugikan negara, ini harus presisi,” kata dia.
Agus menekankan para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera, sehingga bisa memberikan contoh kepada para pelaku lainnya yang mungkin melakukan hal serupa di tempat lain terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel sebelumnya Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/693/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta sembilan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018.