Polisi yakin kasus Ahmad Dhani segera masuk pengadilan
Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Kepolisian. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polri juga sudah memeriksa Dhani selama kurang lebih 20 jam.
Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Kepolisian. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polri juga sudah memeriksa Dhani selama kurang lebih 20 jam.
Walaupun sudah diperiksa, hingga kini bos Republik Cinta Management itu belum ditahan. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, mengatakan Dhani tidak ditahan karena kasus yang menimpanya hanya memberikan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Gini loh, kalau masalah enggak ditahannya itu kan dalam undang-undang bisa enggak ditahan apabila yang bersangkutan (ancamannya) kurang dari lima tahun," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan tidak harus dilakukan jika tersangka sudah kooperatif. Hal yang penting, kata Purwanta, kasus ini akan tetap dilanjutkan dan akan segera diproses ke pengadilan.
"Kedua, dia akan menghilangkan barang bukti. Kalau dia aktif kan enggak, enggak perlu ditahan juga enggak papa, yang pentingkan dilanjutkan," ujarnya.
"Secepatnya akan dikirim ke pengadilan," ucapnya.
Terkait dengan barang bukti, polisi mengaku masih akan terus menyelidikinya lebih lanjut melalui ahli teknologi. Penyelidikan barang bukti itu sebagai jembatan untuk mencari bukti lainnya.
"Ya nanti lihat proses selanjutnya, kan sim card kita mesti bawa dulu ke ahlinya apakah yang dia keluarkan pernyataan itu masih ada di situ atau enggak. Kalau enggak kita tanyakan lagi ada di mana sim card yang lain? Kan gitu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dalam pemeriksaan membantah bahwa cuitannya di akun twitter tidak dibuat olehnya. Menurut pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, tweet tersebut dibuat oleh admin yang memang bertugas untuk mengatur segala unggahan terkait para artis Republik Cinta Management.
Hendarsam pun mengklaim bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan pada admin tersebut. Namun hal itu langsung ditepis oleh Purwanta.
"Belum-belum. Nanti berurutan dulu bisa dari kasus lain karena awalnya dari Ahmad Dhani itu," tandasnya.