Politikus PDIP Harun Masiku Ternyata Ada di Indonesia, Kenapa Belum Tertangkap?
Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. KPK terus berupaya untuk memburu Harun. Bahkan KPK mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun.
Sampai saat ini keberadaan tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku masih misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Harun sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada 8 Januari 2020.
Walau sudah berada di Indonesia, keberadaan politikus PDIP, Harun Masiku belum diketahui keberadaannya. KPK terus berupaya untuk memburu Harun. Bahkan KPK mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kenapa sampai saat ini Harun belum juga tertangkap? Berikut ulasannya:
KPK Sebut Harun Masih di Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan yakni tanggal 8 Januari 2020.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1).
Beberapa hari kemudian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Harun masih berada di luar negeri sejak kepergiannya pada tanggal 6 Januari. Hal itu berdasarkan informasi dari Imigrasi.
"Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas Imigrasi bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, Harun masih berada di luar negeri. "Ke Singapura, jadi tanggal delapan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar," kata Yasonna, Kamis (16/1).
Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada 6 Januari 2020 ke Singapura. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1).
Rekaman CCTV Harun Pulang ke Indonesia 7 Januari
Berdasarkan penelusuran majalah Tempo, yang merdeka.com kutip Harun memang pergi ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Berdasarkan penelusuran Tempo, ia memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Ia akhirnya melenggang dengan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura. Tapi Harun hanya satu hari di Singapura.
Kemudian, pada Selasa, 7 Januari lalu, Harun memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun "no show" atau tidak berada di pesawat. Ia memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.
Dalam rekaman CCTV tersebut, Harun terlihat mengenakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, Harun terlihat menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Beberapa belas menit kemudian, seorang pria berseragam menghampirinya. Laki-laki itu terus menemani Harun melintasi pos pemeriksaan Imigrasi hingga Bea dan Cukai.
Keluar dari area kedatangan, Harun kemudian menaiki taksi Silver Bird Toyota Alphard. Sebelum Harun masuk ke dalam mobil, petugas berpakaian Lion Air. Ia Membuka jendela, Harun kemudian melambaikan tangan kepada pria berseragam tersebut. Harun diduga menuju apartemen Thamrin Residence.
Keesokan paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai yang bekerja di apartemen Thamrin Residence melihat Harun keluar dari lift sambil menyeret satu koper. Menurut dia, Harun kemudian naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV. Pagi itu Harun tak menggunakan mobil Toyota Camry-nya yang terparkir di lantai P3. Mobil bercat hitam metalik dengan plat nomor B-8351-WB itu kini dipasangi sejumlah stiker merah-putih bertulisan 'Dalam Pengawasan KPK'.
Imigrasi Ralat Kepulangan Harun
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie akhirnya mengakui jika Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dilansir Antara, Rabu (22/1).
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020. Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.
"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.
Jadi Buronan
Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Pihaknya sudah meminta Polri untuk menerbitkan surat DPO terhadap tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 itu. "Saya enggak tahu persis, tapi yang pasti itu sudah (berkirim surat ke Polri)," ujarnya.
Firli pun meminta kepada masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi keberadaan Harun. Firli menyebut, setiap informasi yang diterima KPK terkait keberadaan Harun akan ditindaklanjuti.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya. Kita akan kroscek atas kebenaran seluruh informasi, yang pasti kami akan sungguh-sungguh, berharap sumbangsih, informasi dari seluruh anak bangsa," tegasnya.
Harun Tak Bisa ke Luar Negeri karena Dicekal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku, salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (14/1) dilansir Antara.
Itu artinya Harun yang saat ini sudah berada di Indonesia, walau belum diketahui keberadaannya tidak bisa pergi ke luar negeri untuk bersembunyi.
Kenapa Belum Tertangkap?
Walau terbukti sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sampai saat ini keberadaan Harun belum diketahui. KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun. Ketua KPK Firli Bahuri telah menelusurinya dugaan Harun yang bersembunyi kediaman sang istri di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pihak KPK juga mengancam bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun dengan ancaman pidana. Hal itu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (20/1) malam.
Sedangkan, pihak polisi sudah menelusuri keberadaan Harun di kediaman sang istri di Gowa, Sulawesi Selatan. Tapi hasilnya nihil.
"Anggota Polri sudah kesana melihat bahwa yang bersangkutan belum ada di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Argo memastikan pihaknya akan turut membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun Masiku. "Sekarang masih kita cari, kita masih bekerja," jelas Argo.
(mdk/dan)