Politikus PKS Sebut SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibuat Tanpa Diskusi dengan DPR
"Harusnya setiap keputusan harus ada pilot project-nya. Saya cukup sedih karena ada invisible hand dan interlocking politic di sini," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai bahwa SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 mengenai sistem pendidikan nasional. Seperti yang diketahui, bunyi pasal tersebut yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.
"Jadi segala bentuk perilaku yang bisa meningkatkan iman dan takwa murid itu wajib hukumnya, karena sesuai dengan konstitusi. Jadi akar religinya harus kuat," kata Mardani dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu malam (21/2).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang sedang 'PDKT' di sekolah? Malu-Malu tapi Lucu, Potret Rayyanza dan Kamya Anak Fitri Tropica 'PDKT' di Sekolah Saat sedang belajar di kelas, Rayyanza dan Kamya terlihat duduk berdekatan, dengan Kamya sesekali memegang tangan Rayyanza di sampingnya.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap ratusan pelajar yang terlibat tawuran? Total ratusan pelajar, petasan, hingga puluhan motor yang digunakan untuk konvoi telah diamankan. Terlibat Tawuran, Ratusan Pelajar Dikumpulkan di Balai Kota DKI Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan menggunakan pakaian muslim sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan iman dan takwa. Sehingga kata dia, poin-poin dalam SKB 3 Menteri tersebut meluruhkan upaya membentuk iman dan takwa murid-murid.
"Indonesia ini sangat ramah dengan UU bernuansa agamis, makanya saya mengusulkan, pasal 31 ayat 3 ini untuk dibuatkan UU turunannya," kata dia.
Politisi dari fraksi PKS itu juga sangat menyayangkan karena SKB tersebut muncul tanpa adanya diskusi dengan DPR sama sekali. Dia juga menyayangkan poin kelima SKB tersebut mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar SKB 3 Menteri itu.
"Dalam poin kelima ini ada sanksi yang harus betul-betul hati-hati. Dialog atau musyawarah lebih baik daripada tiba-tiba dikasih sanksi. SKB ini tidak melalui diskusi DPR. Harusnya setiap keputusan harus ada pilot project-nya. Saya cukup sedih karena ada invisible hand dan interlocking politic di sini," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki juga menyayangkan adanya SKB 3 Menteri tersebut. Guru besar Universitas Diponegoro itu mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, bukan malah membuat aturan baru yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
"Sesuai pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, seharusnya pemerintah menghormati umat islam yang menjalankan keyakinan ajarannya (dengan memakai hijab). Harusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila," jelas dia.
Dia juga menyoroti poin kelima SKB tersebut yakni terkait sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu tidak tepat dan berlebihan. Karena kata dia, sebelum adanya SKB 3 menteri itu, ada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 (Pasal 3 ayat 4 huruf D) tentang seragam sekolah yang telah mengatur pakaian sekolah sesuai agama masing-masing.
Senada dengan Suteki, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais menilai bahwa seharusnya pemerintah tidak mengubah secara paksa suatu aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Apalagi jika ditetapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu malah menunjukkan bahwa tidak ada demokrasi dalam negara ini.
"SKB 3 Menteri itu mengubah secara paksa, supaya suatu kehidupan bermasyarakat menjadi seragam atau regimented," kata Amien Rais yang juga menghadiri diskusi online tersebut.
Baca juga:
Anggota DPR Nilai SKB Menteri Soal Seragam Berpotensi Picu Konflik Pusat & Daerah
Anggota DPR Kesal Mikrofon Dimatikan saat Protes SKB Tentang Seragam di Paripurna
Pimpinan MPR Minta SKB 3 Menteri Dicabut Karena Kurang Mengakomodasi Kearifan Lokal
Din Syamsudin Desak Pemerintah Cabut SKB 3 Menteri Soal Larangan Kewajiban Jilbab
PAN: SKB tentang Seragam Sekolah Bertentangan dengan Kearifan Lokal Sumbar
Tokoh Minang Protes Jilbab Tak Wajib Bagi Siswi, DPR Minta SKB 3 Menteri Direvisi