Politikus PPP tak larang miras, tetapi diatur peredarannya
Menurutnya miras sama berbahayanya dengan rokok. Maka penjualannya harus diatur tegas.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai belum maksimalnya kontrol peredaran minuman keras (miras), lantaran belum ada undang-undang yang spesifik mengatur.
"Negara ini aneh karena masyarakatnya sangat religius artinya pengamal ajaran agama, semua agama melarang soal miras, tapi tidak punya undang-undang yang mengatur peredaran miras dan hanya Perda lokal yang tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penindakan, karena tidak bisa memuat pidana penjara," kata Arsul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).
-
Siapa yang bertugas membentuk PPS? Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Siapa yang bertugas untuk membentuk PPS? Menurut aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Siapa saja yang tergabung dalam anggota PPS? Susunan Anggota PPS Berdasarkan Pasal 16 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
Menurutnya miras sama berbahayanya dengan rokok. Maka dari itu dalam penjualan harus diatur tegas agar tak terjadi penyalahgunaan.
"Itu sama dengan rokok, kalau dia ragu menjual, maka wajib punya identitas harus menunjukkan ID card. Semua toko harus licence, harus punya izin, proses persyaratan tertentu juga harus dipenuhi," terang dia.
Lanjut dia, peredaran miras di Indonesia memang tak bisa dilarang. Namun, langkah yang memungkinkan dilakukan pemerintah adalah membatasi peredaran.
"Harus ada undang-undang yang mengatur peredaran miras. Tidak mengatakan melarang tapi harus diatur peredarannya kalau melarang tidak fair juga," pungkas dia.