Politisi PDIP sebut rencana pemerintah membubarkan HTI sudah tepat
Dia melanjutkan, sanksi terberat berupa pembubaran HTI diperlukan mengingat memang aktivitas HTI yang mengusung konsep khilafah secara garis besar bersifat trans nasional, yang bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila serta berorientasi meniadakan eksistensi NKRI.
Sejak Indonesia merdeka, telah disepakati bahwa dasar negara adalah Pancasila dan menjadi negara demokrasi yang berdasar atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Konsensus nasional bangsa Indonesia tersebut mengikat semua warga negara tanpa kecuali termasuk mengikat keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang hidup di Indonesia.
Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan keberadaan Ormas merupakan suatu keniscayaan dalam suatu negara demokratis yang menjamin adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Selain wujud implementasi hak asasi manusia, kata dia, keberadaan Ormas juga merupakan sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
"Sesuai dengan konsep bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus selalu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan orang lain maka negara diberikan kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas baik itu melalui pembentukan peraturan perundang-undangan terkait ormas, maupun menegakkan aturan hukum yang dibentuk tersebut," kata Basarah di Jakarta, Kamis (25/5).
Basarah menegaskan penegakan aturan hukum pada dasarnya meliputi pendirian, pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan. Selanjutnya menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi Ormas.
Dalam konteks rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Basarah menjelaskan, hal itu untuk melakukan penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap Ormas tersebut. Menurutnya, HTI melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas pada dasarnya merupakan hak pemerintah yang dijamin oleh Pasal 60 UU Ormas yang mengatur kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada Ormas apapun yang melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas.
"Keputusan pemerintah untuk langsung menjatuhkan sanksi paling berat bagi HTI yaitu pencabutan status badan hukum melalui pengajuan permohonan pembubaran Ormas ke pengadilan pada dasarnya telah sesuai dengan prosedur penjatuhan sanksi bagi Ormas yang diatur dalam 61 UU Ormas yang memiliki sifat alternatif kumulatif dalam penjatuhan sanksi," jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR.
Basarah menegaskan, adanya pengaturan bagi Ormas dalam menjalankan aktivitasnya untuk tidak melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada dasarnya sejalan dengan konsep Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Tentang dapat dibatasinya pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang sepanjang pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dia melanjutkan, sanksi terberat berupa pembubaran HTI diperlukan mengingat memang aktivitas HTI yang mengusung konsep khilafah secara garis besar bersifat trans nasional, yang bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila serta berorientasi meniadakan eksistensi NKRI.
"Semua cabang-cabang kekuasaan negara, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif memiliki kewajiban kesetiaan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya dan seadil-adilnya," tegas Basarah.
"Oleh karena itu kami harapkan semua cabang kekuasaan negara tersebut beserta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan Ormas HTI sesuai yurisdiksi hukum Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
Fadli Zon bela HTI: Mereka dukung Pancasila, NKRI dan 4 pilar
Mahfud MD: HTI secara nyata ingin mengubah ideologi bangsa ini
Menhan: HTI enggak Pancasila, keluar saja dari Indonesia!
Menhan nilai HTI tidak berpegang Pancasila, keluar dari Indonesia
HTI sebut syariah sesuai sila pertama Pancasila
Tjahjo Kumolo sebut legalitas HTI sempat ditolak era Presiden SBY
Perlawanan HTI, gandeng Yusril hingga siapkan 1.000 pengacara
-
Bagaimana cara PDIP memperingati HUT ke-51? PDI Perjuangan memperingati HUT Partai ke-51 dengan sederhana, khidmat, dan dilaksanakan secara hybrid. Kesatupaduan dengan akar rumput menjadi ciri utama rangkaian HUT," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (10/1).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.