Polres Aceh Besar tangkap 3 pengangkut kayu gelondongan ilegal
Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap satu truk colt diesel yang berisi 19 kayu gelondongan, Selasa (17/10) sekira pukul 21.00 WIB. Kayu itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat diperiksa petugas.
Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap satu truk colt diesel yang berisi 19 kayu gelondongan, Selasa (17/10) sekira pukul 21.00 WIB. Kayu itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat diperiksa petugas.
Truk colt diesel warna putih nomor polisi BL 1094 BQ diamankan di Jalan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini saat petugas sedang melakukan patroli dan melihat ada truk yang mencurigakan.
Tiga tersangka diamankan. Mereka berinisial A (40) sopir truk, M (47) dan KA (20). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
"Barang bukti yang kita disita 1 unit mobil truk colt diesel warna putih nopol Bl 1094 BQ dan 19 batang kayu gelondongan rimba campuran," kata Kasatreskrim Polres Aceh Besar AKP Machfud, Rabu (18/10).
Penangkapan ini bermula petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Aceh Besar melakukan patroli. Lalu tiba-tiba melihat ada mobil truk yang sedang melintas berisi kayu hutan.
Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan meminta memperlihatkan dokumen resmi membawa kayu gelondongan itu. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi. Karena diduga ilegal, petugas pun langsung mengamankan mobil beserta tiga pelaku dalam mobil tersebut.
"Untuk selanjutnya mobil truk dan barang bukti kayu beserta sopir dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.