Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar
Mereka diketahui bukan satu jaringan dan untuk pelaku FG saat ditangkap memiliki barang sabu seberat 1.014,83 gram dan pelaku PM sebanyak 126, 42 gram.
Kepolisian Polres Badung, Bali, meringkus seorang pria berinisial FG (29) dan PM (20) dan mereka ditangkap di wilayah yang sama di seputaran Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka diketahui bukan satu jaringan dan untuk pelaku FG saat ditangkap memiliki barang sabu seberat 1.014,83 gram dan pelaku PM sebanyak 126, 42 gram.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Di mana lokasi ukiran batu yang dibuat oleh seniman yang kecanduan narkoba? Ukiran tersebut kemungkinan besar menggambarkan penari dan ditampilkan di lebih dari 2.000 batu besar di ngarai kering Banteng Mati (Bahasa Spanyol untuk "Banteng Mati") di lembah Sungai Majes.
Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa untuk total barang bukti diperkirakan senilai Rp 2 miliar.
"Total barang bukti yang kami amankan 1.158 gram sabu-sabu, diperkirakan nilainya Rp 2 miliar dan berpotensi membahayakan generasi muda 20 ribu jiwa," kata AKBP Dedy di Mapolres Badung, Bali, Senin (24/1).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Badung, Bali, AKP Putu Budi Artama menerangkan, bahw pelaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan tinggal di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Namun pengiriman satu kilogram lebih sabu itu itu tidak langsung ke Jimbaran, melainkan transit di Jalan Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
"Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau sehingga pengambilan paket sabu-sabunya di TKP. Sekarang transaksi atau transit pengiriman di desa-desa," ujarnya.
Tertangkapnya pelaku, pada Rabu (19/1) lalu sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu, pelaku dipergoki petugas sedang mengambil sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung.
Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke motor dibawa pelaku dan disimpan di bawah sadel. Saat itulah, polisi langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak susu berisi 10 paket sabu-sabu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh Saiful saat ini berada di lapas. Dia disuruh memindahkan paket sabu itu ke Jimbaran," ujarnya.
Sementara, untuk pelaku PM ditangkap di Jalan Raya Tegal, Gang Anggrek, Mengwi, pada Jumat (14/1) lalu. Saat itu, pelaku diintai saat naik sepeda motor menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku mengambil paket sabu-sabu di semak-semak dan paket itu
dibungkus plastik hitam di tas kulit pelaku juga ditemukan timbangan digital.
Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik Ajik Dewa dan dijanjikan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, juga ditemukan barang bukti sabu.
"Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya juga ada sabu-sabu. Di sana diamankan satu paket sabu-sabu dibalut lakban merah, timbangan digital, gunting dan lakban. Barang bukti keseluruhan yang diamankan 126,42 gram sabu-sabu," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan, mengantar dan menempel narkotika sabu-sabu. "Motifnya bagian sindikat dan untuk (sumber barang) masih penyelidikan," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga:
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat
Diduga Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dicopot
Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan
VIDEO: DPR Colek BNN Tanya Sisa Narkoba: Jangan Sampai Barangnya Putar di Situ