Polres Dumai ciduk 5 pelaku illegal logging
Saat patroli polisi menemukan 8 pondok yang berisi kayu ilegal dan suara chainsaw, saat itu pula tersangka ditangkap
Jajaran Polres Dumai menciduk pelaku penebangan hutan secara ilegal (Illegal Logging) di Kota Madya Dumai Propinsi Riau, polisi mengamankan barang bukti chain saw dan kayu yang akan digunakan lima pelaku sebagai bahan kapal. Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan puluhan gubuk pelaku yang berjejer.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Selasa (20/5), mengatakan Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Dumai Selasa (20/5) terhadap lima tersangka dan barang bukti.
"Kelima tersangka yakni, Il (42), sebagai operator chain saw, FS (36) operator chain saw, BD (23) kernet chain saw, BES (20) kernet chain saw, dan SW (54) operator chain saw," terang Guntur.
Penangkapan ini,kata Guntur, diawali saat Tim Pemburu Karhutla melakukan patroli menelusuri hutan disekitar PT DRT di Kecamatan Sei Sembilan, Dumai.
"Petugas menemukan 40 unit pondok tanpa penghuni. Petugas langsung merobohkan pondok tersebut dan memasang police line," kata Guntur.
Dari temuan ini, polisi pun melakukan penelusuran, lalu menemukan 7 unit pondok serupa dan di dalamnya ditemukan kayu bahan jadi pembuatan kapal sebanyak 8 kubik.
"Saat menemukan itu, petugas mendengar ada chain saw yang bekerja,"ujar Guntur.
Asal suara mesin chain saw ini langsung ditelusuri saat itu juga. "Sekitar pukul 09.00 WIB dari pelacakan yang dilakukan ditangkap empat orang yang sedang menebang. Disana ditemukan 130 batang pohon yang sudah ditebang, dan di pinggir sungai ditemukan kayu bahan kapal sekitar tiga kubik. Aparat menyita dua unit mesin chain saw,"kata Guntur.
Meski sudah menangkap empat orang, tim pemburu masih tetap melakukan pelacakan terhadap pelaku lainnya. "Polisi kemudian bergerak ke koordinat lain dan menangkap SW. Disini kita amankan barang bukti kayu bahan kapal sebanyak dua kubik dan satu unit chain saw,"jelas Guntur.
Di lokasi penangkapan, petugas kemudian memasang police line dan melakukan perobohan pondok. Saat ini tersangka dan barang bukti chain saw diamankan di Polres Dumai untuk penyidikan. Sementara, barang bukti kayu masih di TKP.
"Rencananya, Polres Dumai akan mendalami kasus ilegal logging ini dengan mengecek TKP ulang untuk memastikan batas kawasan hutan tersebut," pungkas Guntur.