Polres Karawang periksa 13 saksi terkait penistaan agama
Mengenai saksi ahli yang telah dimintai keterangan, Maradona enggan menyebutkan identitas mereka dengan jelas. Dia hanya menyebutkan kalau saksi ahli merupakan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa.
Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memeriksa 13 orang saksi terkait dengan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Direktur PT Tatar Kertabumi Aking Saputra melalui akun media sosial pribadinya.
"Dari saksi-saksi yang diperiksa, ada empat orang saksi ahli yang telah kami periksa," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng seperti dari Antara, Senin (29/5).
Dia mengungkapkan, sebenarnya cukup banyak masyarakat yang datang ke Mapolres Karawang untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi karena pemahaman mereka terbatas, untuk sementara keterangannya diabaikan terlebih dahulu.
Mengenai saksi ahli yang telah dimintai keterangan, Maradona enggan menyebutkan identitas mereka dengan jelas. Dia hanya menyebutkan kalau saksi ahli merupakan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Dua saksi ahli agama merupakan pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdatul Ulama) Karawang," jelasnya.
Maradona mengakui penanganan kasus Aking Saputra tersebut sama dengan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyidikannya sebentar dan dimaksimalkan tahap penyelidikannya.
Sebelumnya, Polres Karawang menerima laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra pada Senin (22/5). Laporan itu disampaikan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang.
Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis, 'Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).' Setelah mendapat reaksi keras netizen, Aking langsung menyampaikan permintaan maaf melalui iklan permohonan maaf di sejumlah media lokal.
Aking mengaku khilaf saat menulis di dinding Facebook-nya. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang menyinggung umat Islam.
Meski pernyataan maaf itu disampaikan secara terbuka, tetapi proses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut masih terus dilanjutkan.