Polres Kudus bongkar kasus judi togel gunakan SMS
Perputaran uang dalam sehari, kata dia, bisa mencapai Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan jumlah taruhannya.
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap modus baru peredaran judi togel (toto gelap) lewat layanan pesan singkat (SMS) telepon selular. Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan, pengungkapan kasus judi togel via SMS merupakan hasil laporan masyarakat.
Hasilnya, pada 16 Oktober 2014 petugas mengamankan dua orang yang melakukan transaksi judi via SMS di Jalan Gatot Subroto belakang Mall Ramayana Kudus turut Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kudus. Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, polisi kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya beserta barang bukti sejumlah telepon genggam serta uang senilai Rp 757 ribu.
Lima orang yang diamankan tersebut, yakni Suyono (39) asal Desa Prenggan, Kota, Pati, Muh Faizyun (39) asal Desa Wergu Wetan, Kota, Kudus, kemudian disusul Juni Budiman (37) dan Anjar Widodo (36) asal Desa Rendeng, Kota, Kudus, dan Susanto asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus.
Pada 22 Oktober 2014, lanjut dia, kasus serupa kembali diungkap di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus beserta sejumlah barang bukti. Dari lokasi kedua tersebut, terdapat tiga tersangka yang ditangkap, yakni Tugiyono (50), Warsidi (60) dan Agus Mulyono (28) sama-sama dari Desa Jepangpakis, Jati.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp 210 ribu, telepon genggam serta kertas rekapitulasi. Dia menambahkan, jajaran Kepolisian Sektor Kaliwungu Kudus juga mengungkap kasus serupa di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan beberapa barang bukti yang diamankan petugas.
"Para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda, seperti pengepul, pengecer dan pemasang. Akan tetapi, mereka juga bisa berperan menjadi pemasang," ujar Kapolres seperti dikutip dari Antara, Senin (27/10).
Perputaran uang dalam sehari, kata dia, bisa mencapai Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan jumlah taruhannya. Untuk mengurangi kasus perjudian, masyarakat serta tokoh masyarakat perlu turun tangan untuk menyadarkan masyarakat terhadap dampak negatif dari perjudian.
Para pelaku yang tertangkap, katanya, dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Pengungkapan kasus judi di Kabupaten Kudus selama 2014 tercatat sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.