Polres Magelang sita Rp 450 Juta uang palsu untuk Pilkada Kalimantan
Dua tersangka yang ditangkap polisi sudah berusia di atas 50 tahun.
Satreskrim Polres Magelang menyita uang palsu senilai Rp 450 juta. Uang ini ternyata pesanan tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
Polisi menyita uang palsu itu dari dua orang yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51). Keduanya warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa upal, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa kalung uang diberikan kepada pengantin di Madura? Tujuan dari Paculan, seperti diungkapkan oleh Mulyadi, salah satu warga yang dengan bangga merawat tradisi ini, adalah untuk membawa berkah dan kelimpahan bagi kedua pengantin, sehingga kehidupan mereka dihiasi dengan keberlimpahan harta dan rezeki.
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
"Kedua orang tersangka kami tangkap saat hendak menyerahkan uang palsu kepada pemesan tepatnya di Tugu Kuning Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti Rp 450 juta yang teridir dari pecahan ratusan dan lima puluhan ribu uang palsu," jelas Dwi Nugroho di Mapolres Magelang, Rabu (25/11).
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, polisi masih melakukan pengejaran terhadap S. Warga Kudus ini diduga pembuat upal. Selain itu ada dua perantara berinisial T dan S.
Pengakuan salah satu tersangka, Juwaldi, dirinya mendapat pesanan uang palsu melalui telepon dari seseorang yang mengaku tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
"Ngadiyono menyanggupi dan berhasil mencarikan uang palsu dari S asal Kudus (buron). Namun setelah mendapatkan dan akan kami serahkan ke pemesan yang berinisial T dan S (masih buron) di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang keburu kami tertangkap dan disergap petugas," kata Juwaldi.
Tersangka lainnya, Ngadiyono menambahkan, setelah ada kesepakatan harga yakni satu banding tiga, dia langsung dihubungi Juwaldi untuk mencarikan uang palsu senilai Rp 450 juta dan akan diganti dengan uang asli dengan nominal Rp 150 juta. "Jika berhasil saya akan mendapatkan Rp 45 juta," ungkap Ngadiyono.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan atau intensif untuk mendalami kasus pembuatan dan peredaran upal bakal marak menjelang pilkada. Akibat perbuatanya tersebut, kedua orang pelaku akan di kenakan pasal 36 ayat 1 dan 2 UURI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, serta pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/noe)