Polres Mimika belum terima laporan penyerangan Kejari Timika
Kodim Mimika menugaskan sejumlah anggota untuk melakukan patroli pengamanan hingga ke kompleks perumahan staf Kejari.
Kepolisian Resor Mimika, Papua, belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis soal adanya aksi teror dan intimidasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Timika. Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini yang ditemui usai mengikuti upacara HUT ke 69 TNI di Lapangan Timika Indah, Selasa, mengatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
"Saya belum tahu. Saya juga belum mendapat pemberitahuan secara lisan dari Pak Kajari (Johnny William Pardede) untuk permintaan bantuan pengamanan di Kantor Kejari Timika maupun pengamanan perumahan staf kejaksaan," kata Jermias Rontini, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/10).
Dia mengatakan jika memang ada aksi teror ataupun intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada jajaran Kejari Timika maka sebaiknya hal itu dilaporkan secara resmi.
Sementara itu Komandan Kodim 1710 Mimika, Letkol Inf Rafles Manurung tidak secara gamblang mengakui adanya permintaan mengamankan Kantor Kejari Timika maupun rumah dinas staf Kejari Timika yang berada di kawasan Benglap Kampung Karang Senang-SP3 terkait adanya aksi teror dan intimidasi oleh sekelompok orang tertentu.
"Kodim sebagai salah satu unsur pengamanan kewilayahan akan membantu jika ada permintaan bantuan pengamanan dari siapapun, apalagi ini institusi resmi negara," ujarnya.
Sejauh ini, katanya, Kodim Mimika menugaskan sejumlah anggota untuk melakukan patroli pengamanan hingga ke kompleks perumahan staf Kejari Timika di belakang Benglap Kampung Karang Senang-SP3.
Aksi teror dan intimidasi kepada staf Kejari Timika terjadi pascaadanya aksi demonstrasi dari sekelompok warga di Kantor Kejari Timika pada Selasa (2/10) untuk mempertanyakan proses hukum lanjutan terhadap masalah korupsi proyek pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika senilai Rp 223,338 juta tahun anggaran 2012.
Massa pendemo mendatangi Kantor Kejari Timika di Jalan Agimuga Mil 32, Distrik Tembagapura lantaran adanya surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua terhadap salah satu pejabat teras di Pemkab Mimika untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Terkait adanya teror dan intimidasi tersebut, pihak Kejari Timika dilaporkan telah melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan Polda Papua di Jayapura.
Baca juga:
Bentrok dengan Brimob, warga Sugapa blokir lapangan terbang
Hidupkan jaringan Telkomsel yang diputus, Beno dipanah warga
Bentrok warga & Brimob pecah di pedalaman Papua, 4 orang luka
Tuntut tuntaskan kasus Udin, aktivis lakban mulut depan Polda
Wakapolda Papua: Rumah warga yang dibakar akan dibangun baru
Mencekam, 30 rumah warga Manokwari dibakar massa
Kisah cinta segitiga dan pembunuhan kepala suku Dani di Timika
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.