Polres Tangerang ciduk pria 40 tahun nikahi bocah 14 tahun
Polres Tangerang ciduk pria 40 tahun nikahi bocah 14 tahun. Ae sering merayu korban dan memberikan harapan palsu dan akhirnya menerima menjadi pacar dan beberapa hari kemudian mengajak Nk untuk berlibur tapi tidak diizinkan oleh orang tua Nk.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam sikap Ae (40), pelaku yang menikahi anak di Kecamatan Solear.
"Jika polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak maka sudah dianggap tepat," kata Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari di Tangerang, Minggu.
Dewi mengatakan tindakan pelaku sudah tidak manusiawi bahwa anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak wajar.
Masalah tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, menciduk Ae (40) yang menikahi Nk (14) seorang anak di Kecamatan Solear dan membawa kabur selama beberapa hari ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan cara mengajak untuk piknik pada suatu tempat, kemudian membawa pulang kampung.
Ae sering merayu korban dan memberikan harapan palsu dan akhirnya menerima menjadi pacar dan beberapa hari kemudian mengajak Nk untuk berlibur tapi tidak diizinkan oleh orang tua Nk.
Namun Nk secara diam-diam meminta kepada rekannya menggunakan sepeda motor untuk diantar kepada suatu tempat untuk bertemu dengan pria paruh baya ini.
Dalam perjalanan Nk berjumpa dengan Ae yang langsung membawanya ke rumah orang tua Ae di Indramayu. Mereka diizinkan menginap selama tujuh hari.
Sedangkan alasan orang tua pelaku mengizinkan menginap di rumahnya karena telah menikah di Tangerang, padahal Ae hanya meminta izin menikah melalui pesan singkat (SMS) telepon selular yang dikirim kepada orang tua Nk.
Ae membawa kabur Nk selama satu minggu. Orang tua korban pun panik, akhirnya melaporkan ke petugas Polsek Cisoka.
Polisi akhirnya menetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dewi menambahkan pihaknya prihatin terhadap kejadian tersebut dan berupaya memberikan pendampingan kepada korban.
Pihaknya berharap agar orang tua memperhatikan perkembangan dan perilaku anak setiap hari, demi mengantisipasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.