Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Perjudian, Mulai Judi Online sampai Sabung Ayam
13 Kasus pidana perjudian yang telah diungkap itu, terdiri dari berbagai jenis perjudian mulai dari perjudian online hingga konvensional.
Perjudian sabung ayam hingga online telah lama terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun dalam sepekan terakhir, ada 13 perkara pidana perjudian terungkap di semua wilayah hukum Polres Tangsel.
"Ini besok semua di (rilis) Polda," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (25/8).
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
Menurut Sarly, 13 kasus pidana perjudian yang telah diungkap itu, terdiri dari berbagai jenis perjudian mulai dari perjudian online hingga konvensional.
"Kita Tangsel, melaksanakan (pengungkapan ) 13 kasus, baik itu judi online, judi darat, judi koprok, judi sabung ayam," jelasnya.
Menurut Kapolres, 13 perkara perjudian yang diungkap itu didapat dari semua wilayah di Tangerang Selatan dan kabupaten Tangerang, masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
"Semua Polsek sudah diperintahkan untuk wajib mengungkap kasus perjudian dan ini khusus Polres Tangsel, sudah mengungkap. Tersangka tujuh orang yang kita tangani dari 13 perkara itu," jelas dia.
(mdk/tin)