Polresta Palembang gagalkan peredaran 5 Kg sabu asal Medan
Sang kurir terancam hukuman mati.
Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 5 kilogram asal Medan. Seorang kurir, Azwar (45) merupakan warga Aceh turut dibekuk saat baru tiba di Palembang.
Pengungkapan kasus itu setelah petugas mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Medan melalui jalur darat. Kemudian, petugas melakukan pengintaian, sehingga sabu senilai Rp 7 miliar yang disimpan di dalam tas ransel itu berhasil diamankan, Minggu (8/11) sore.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menciduk pelaku yang menjadi kurir sabu, beberapa saat setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Tersangka Azwar mengaku dia hanya disuruh mengantar sabu itu ke Palembang. Namun, dia tidak mengenal pemilik barang haram itu. Dia hanya diupah sebesar Rp 20 juta.
"Saya tidak tahu yang punya siapa, saya cuma disuruh ambil barang dan diantarkan ke Palembang. Ini pun baru pertama kali," kata tersangka Azwar di Mapolresta Palembang, Senin (9/11).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, modus dilakukan pelaku cukup lihai. Mereka terlebih dahulu mengirimkan sabu itu melalui jalur darat dari Medan. Kemudian kurirnya menggunakan jalur udara.
"Sabu yang diamankan ini sangat banyak, mencapai 5 kg yang dikirim dari Medan," kata Iza.
Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah waktunya, tepat tersangka langsung ditangkap.
Azwar lantas dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.